PEMBUKAAN CHANNEL EDUKASI
Tahukah anda bahwa perkembangan teknologi di dunia sudah terjadi sejak abad ke-20
atau lebih tepatnya pada saat terjadinya Perang Dunia ke II.
Dan hal tersebut terus berkembang hingga sekarang di masa modern seperti ini.
Perkembangan teknologi sendiri tentu memberikan banyak manfaat bagi manusia khususnya memudahkan aktivitas dan pekerjaan.
Oleh karena itu,
penting rasanya bagi kita untuk mengetahui sejarah perkembangan teknologi di dunia …
terutama di bidang dunia internet, dengan internet kita bisa menjelajahi dunia.
maka dari itu kami disini @chaneledukasi membuka situs
atau lebih tepatnya memberikan tempat bagi semua kalangan untuk berbagi pengetahuan atau sharing tentang dunia internet.
dengan internet ada berbagai pengetahuan dan pembelajaran, dari mulai pekerjaan , karir, ketrampilan
bahkan banyak juga yang menjadikan internet untuk di jadikan sumber penghasilan.
Digitalisasi perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja
Salah satu temuan penting kami adalah faktor infrastruktur pendukung jaringan internet di daerah.
Kualitas Base Transceiver Station (BTS) di desa atau kecamatan, menjadi salah satu variabel penting dalam pertumbuhan
ekonomi di daerah.
Risset ini mengestimasi peningkatan 10% kualitas jangkauan sinyal berasosiasi dengan penambahan pertumbuhan
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai 0,92% di kabupaten dan kota. Percepatan rencana pemerintah menambah
jangkauan BTS akan semakin memperkuat terealisasinya potensi ini.
Ada banyak sektor yang berkembang karena memakai Internet, tapi studi ini merumuskan dua sektor yang berpotensi besar
seiring dengan peningkatan penggunaan Internet dan media sosial yakni sektor perdagangan dan pariwisata.
Pertama, sektor perdagangan kelas UMKM berpotensi menjadi yang menerima manfaat dari adanya media sosial karena
menurut mereka media sosial adalah strategi marketing yang paling efektif. Hal ini diperkuat dengan studi dari
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menemukan bahwa 87% pengguna Internet adalah pengguna
media sosial.
Survei lainnya yang dilakukan oleh iDEA menunjukkan UMKM di Indonesia menggunakan media sosial seperti Facebook
(43%) dan Instagram (11%) sebagai media pemasaran.
Sebagai contoh, penggunaan Facebook memberikan efek positif dalam menurunkan biaya untuk pemasaran dan layanan pengguna.
Selain itu, platform online juga membantu UMKM untuk berinteraksi dengan pelanggan, promosi, dan membangun kesadaran merek.
Kedua, kontribusi sektor pariwisata Indonesia terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Indonesia mencapai US$17 miliar dan menciptakan 1,9 juta pekerjaan pada 2016. Sektor ini diproyeksikan akan terus
tumbuh 5,6% per tahun hingga 2027. Digitalisasi dan media sosial memberikan kesempatan bagi UMKM di sektor ini untuk
merealisasikan potensi tersebut.
Instagram juga digunakan oleh UMKM, khususnya jasa tour dan travel, untuk mempromosikan usahanya. Pengguna Instagram
di Indonesia merupakan terbesar di Asia Pasifik dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif. Salah satu akun penyedia jasa
tour dan travel di Instagram yang kami wawancara membuka lebih dari 20 jenis perjalanan tiap bulannya untuk sekitar
40 tujuan wisata dari Labuan Bajo hingga Pegunungan Everest.
Namun menurut Travel and Tour Competitiveness Index, digitalisasi ini masih mengalami hambatan di sisi infrastruktur
yang belum mendukung akses Internet cepat. Indonesia berada di peringkat ke-42 dari 136 negara pada 2017. Salah satu
faktor yang menghambat adalah kesiapan sektor informasi, komunikasi, dan teknologi (ICT). Hal ini harus diperbaiki
karena 82% turis menggunakan platform digital untuk mencari informasi tujuan wisata dan 73% berkomunikasi menggunakan media sosial ketika berwisata.
Permasalahan regulasi
Selain perlunya membangun infrastruktur yang merata dan peningkatan literasi digital, regulasi merupakan komponen
penting dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia..
Upaya pemerintah merancang regulasi layanan digital dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Tahun 2017 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten melalui Internet (Over-the-Top). Draf ini merupakan
revisi dari Surat Edaran Menteri Komunikasi No.3 Tahun 2016 terkait Over-the-top. Beberapa hal yang diatur dalam draf
tersebut, antar lain, ruang lingkup penyediaan layanan, kewajiban penyedia layanan seperti pendaftaran layanan.
penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan penyaringan konten.
Pemerintah juga telah berkonsultasi publik dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Beberapa perubahan dalam draf
regulasi juga telah dilakukan, termasuk di dalamnya rencana pergantian dari peraturan over-the-top (OTT) menjadi
peraturan platform digital. Namun, sampai saat ini para pelaku masih harus menunggu regulasi terkait penyediaan
layanan digital di Indonesia yang lebih baik. semoga kedepanya akan lebih efektif dan labih maju.
@channel edukasi
@technologiproperty
No comments:
Post a Comment
silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik!
bersikaplah bijak dalam segala hal akan lebih baik
terimakasih.